Multimedia Ahli Bahasa | Kantor Jasa Penerjemah Tersumpah Kemenkumham

 Arti Penerjemah Tersumpah?


Penerjemah tersumpah
adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan dengann akurat yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menerjemahkan suatu dokumen resmi. Baik itu dokumen personal/pribadi seperti akta lahir, ktp, kartu keluarga, buku nikah, dokumen akademik/sekolah/universitas seperti: ijazah (sd, smp, sma, universitas), transkrip, piagam, daftar nilai dan dokumen perusahaan seperti: perjanjian/agreement, nib perusahaan, tdp, laporan keuangan, akta-akta notaris/pendirian dan dokumen legal lainnya.


Sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tantang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.


Adapun kewenangan yang dimiliki seorang penerjemah tersumpah yaitu menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa Indonesia ke bahasa asing atau dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dengan menjaga keakuratan, kejelasan, dan kebenaran isi dokumen asli yang diterjemahkan serta menjamin kerahasiaan dokumen tersbeut.


Multimedia Ahli Bahasa hadir sebagai jembatan yang menhubungkan antara calon klien yang akan menerjemahkan dokumen secara tersumpah baik dokumen yang bersifat resmi atau umum. Penerjemah Tersumpah Kami memiliki Sertifikat masing-masing bahasa sesuai yang terdaftar di Kemenkumham.



Layanan jasa translate dokumen kami memiliki 11 bahasa asing seperti: Inggris, Arab, Mandarin, Jepang, Jerman, Korea, Belanda, Perancis, Spanyol, Rusia, Portugis dan Jepang.


Multimedia Ahli Bahasa, Solusi jasa penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Konsultasi Jasa Penerjemah Tersumpah Online 24 Jam Call/Wa.: 082111119342

0 Komentar