Setiap keperluan atau urusan yang melibatkan pihak asing dalam kontrak dan perjanian diwajibkan perusahaan tersebut menterjemahkan dokumen ke beberapa bahasa asing seperti penerjemah bahasa inggris, rusia, korea, spanyol, portugis, arab, jepang, jerman, perancis, belanda, mandarin atau china. Disini peran kami sebagai penerjemah tersumpah yang akan melakukan jasa terjemahan tersebut dengan professional, resmi, tersumpah dan terdaftar sebagai sowrn translator di Indonesia.
Kapan dokumen kontrak dan perjanian harus diterjemahkan?
Misalnya, pada saat melakukan kesepakatan hubungan kerja antara perusahana di indonesia dengan perusahana asing, maka dokumen kontrak dan perjanjian tersebut wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dengan penerjemah tersumpah dokumen kontrak dan perjanjian tersebut akan legal/sah secara hukum perundangan.
Hampir semua perusahaan yang bekerja-sama dengan perusahaan asing pasti dokumen-dokumen yang diperlukan akan diterjemahkan. Dengan adanya Multimedia Ahli Bahasa sebagai kantor jasa penerjemah tersumpah dapat lebih menjamin keakuratan hasil terjemahan sesuai isi dan konteks tujuan kontrak dan perjanjian tersebut.
Multimedia Ahli Bahasa memiliki peran penting dalam dunia bisnis anda sebagai perantara penerjemahan dokumen kontrak dan perjanjian kerja sama dengan perusahaan asing, terutama dalam transaksi Internasional. Kami salah satu biro jasa penerjemahan dokumen yang terpercaya dan professional yang bisa anda hubungi kapan pun melalui telepon/whats'app di 0821-1111-9342 atau ke email: mab.translator@gmail.com.
0 Komentar